Buruh Kalahkan Jokowi di PTUN
Sumber: canva

Spirituality / 7 November 2013

Kalangan Sendiri

Buruh Kalahkan Jokowi di PTUN

daniel.tanamal Official Writer
4664

Permohonan kaum buruh yang menggugat tujuh Surat Keputusan Gubernur DKI terkait izin penangguhan pelaksanaan UMP 2013 di perusahaan tempat mereka bekerja, akhirnya dikabulkan oleh Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (7/11/2013).

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Husman dan dua anggota lainnya itu, pengadilan memutuskan untuk membatalkan izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara menangguhkan pembayaran Upah Minimum Provinsi Rp 2,2 juta.

“Memutuskan, satu mengabulkan sebagian gugatan penggugat, dua memerintahkan tergugat untuk memenuhi keinginan penggugat, ketiga tergugat harus mencabut SK tersebut," kata ketua majelis hakim Husman, di PTUN, Cakung, Jakarta Timur seperti dirilis Tribunnews, Kamis (7/11).

Pengadilan juga memutuskan agar tergugat, Gubernur DKI Joko Widodo, untuk mencabut ketujuh surat keputusan itu dan mempersilahkan bagi tergugat untuk mengajukan banding jika merasa tak puas. "Secepatnya kita akan ajukan banding," ujar Biro Hukum Pemprov DKI Bayu Mahendra.

Seperti diketahui bahwa kaum buruh telah mengajukan gugatan terhadap 7 SK Gubernur DKI sejak April 2013. Dalam gugatan disebutkan tujuh SK itu masing-masing diberikan utk PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen).

 

 

Sumber : Tribunnews
Halaman :
1

Ikuti Kami